Yang tercatat di KAN
| Nomor akreditasi | LP-193-IDN |
| Skema | Laboratorium penguji (SNI ISO/IEC 17025) |
| Masa berlaku | 25 Juli 2031 |
| Alamat | Jl. Willem Iskandar Pasar V Barat I No. 2, Medan Estate, Medan, Sumatera Utara |
| Provinsi | Sumatera Utara |
| Telepon / faks | T. (061) 6628363 |
| Surel | bpom_medan@pom.go.id |
Kontak yang tercetak di sini kontak kelembagaan yang KAN sendiri terbitkan supaya laboratoriumnya bisa dihubungi. Nama petugas penghubung ada di sumbernya dan sengaja tidak diambil.
Bidang yang disentuh ruang lingkupnya
Keenam penanda ini dibaca dari teks ringkasan lingkupnya, bukan dari kode. Teks yang mendasarinya tercetak di bawah supaya pembacaannya bisa diperiksa sendiri.
Ruang lingkup, apa adanya dari papan KAN
I. Produk terapetik A. Obat (injeksi, kapsul, larutan, krim, salep, sirup, suspensi, tablet, sediaan infus, aqua pro injeksi) B. Narkotika dan psikotropika C. obat tradisional (sediaan jamu bentuk serbuk, bentuk pil, bentuk kapsul/tablet, bentuk cair, bentuk parem, pilis, tapel, cairan obat dalam) D. Perlengkapan kesehatan (benang bedah, kapas pembalut, kantong penampung darah, kasa serap dan kasa pembalut, sarung tangan karet, scalp vien set, kasa steril) E. Kosmetika 1. Sediaan bayi (sampo bayi, bedak bayi) 2. Sediaan kebersihan (bedak badan, deodorant bentuk setengah padat, deodorant bentuk cairan) 3. Sediaan perawatan kulit (bedak muka, blush on, cold cream, hand & body lotion, kapas, lip gloss, make up kit, massage krim, pelembab bentuk krim, pembersih muka, penyegar kulit, pemutih kulit, pewangi badan bentuk cairan, tata rias panggung, vanishing cream) 4. Sediaan rambut (hair styling, hair tonic, sampo) 5. Sediaan rias mata (bayangan mata) 6. Kosmetika selain untuk (anak dibawah 3 th, area sekitar mata, membran mukosa) 7. Kosmetika untuk: anak dibawah 3 th, area sekitar mata, membran mukosa II. Pangan 1. Buah dan hasil (buah kalengan, jam, kismis, manisan pala) 2. Coklat, kopi, the (coklat bubuk, kopi bubuk/instan, coffeemix, teh bubuk, minuman teh dalam kemasan) 3. Daging dan hasil olahannya (abon, bakso, corned beef, sosis daging, kerupuk ikan/kerupuk udang) 4. Gula (kembang gula (keras, lunak, bukan jelly) 5. Ikan dan hasil olahannya (sardin media sau tomat dalam kaleng), ikan segar 6. Kacang-kacangan dan hasil olahannya (kecap, tahu) 7. Makanan bayi dan anak (PASI) 8. Minuman ringan (air minum dalam kemasan/AMDK, limun, minuman sari buah, minuman squash/sirup buah, minuman keras, minuman berperisa tidak berkarbonat, sirup berperisa, minuman serbuk) 9. Minyak dan lemak (es krim, mentega, margarin, minyak goreng, CPO/Crude Palm Oil, santan cair, minyak goreng sawit) 10. Rempah-rempah dan bumbu (cuka makan, garam beryodium, saus cabe, saus tomat) 11. Susu dan hasil olahannya (susu bubuk, susu coklat bubuk, susu bubuk berlemak/tanpa lemak, susu sereal bubuk, susu UHT, susu pasteurisasi, susu kental manis/SKM) 12. Tepung hasil olahannya (bihun, biskuit (crakers, wafer, biskuit keras dan cookies), bika ambon, lapis legit, mi instan, mi basah, mi kering, tepung terigu, roti tawar) Jelly agar
Ruang lingkup yang terbaca di sini ringkasan satu paragraf dari papan KAN, bukan daftar parameter. Hanya sebagian laboratorium yang lingkupnya terurai per parameter, karena baru sebagian yang pindah ke aplikasi direktori KAN. Penanda kemampuan karena itu dibaca dari kata, bukan dari kode — dan bisa meleset pada lembaga yang menulis ringkasannya dengan cara lain.
Pertanyaan yang sering ditanyakan
Apa saja yang bisa diuji Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Medan?
Ruang lingkup akreditasinya menyentuh air, pangan. Daftar lengkapnya ada di halaman ini, apa adanya dari papan KAN.
Sampai kapan akreditasi LP-193-IDN berlaku?
Sampai 25 Juli 2031.
Berapa biaya pengujiannya?
Tarif pengujian, waktu tunggu hasil, dan apakah laboratoriumnya menerima sampel dari luar tidak terbit di mana pun — KAN mengakreditasi kompetensi, ia tidak mengatur harga layanan. Ketiganya harus ditanyakan langsung ke laboratoriumnya, dan halaman ini hanya bisa memberi nomor teleponnya.
Laboratorium lain di Sumatera Utara → · Semua kemampuan · Beranda
Batas jawaban di halaman ini
-
BLaboratorium penguji terakreditasi
tingkat bukti B — standar institusi resmi
Yang dibaca halaman ini: satu laboratorium beserta ringkasan ruang lingkupnya
Komite Akreditasi Nasional (BSN) · 889 rekaman · CC-BY-SA-4.0
Tarikan 23 Agustus 2026 · tinjau ulang sebelum 23 November 2026 · status draft
Papan lembaga terakreditasi KAN, otoritas akreditasi nasional — standar institusi, jadi tingkat B. Yang masuk 889 dari 1.671 laboratorium penguji aktif: hanya yang ruang lingkupnya menyentuh tanah, pupuk, air, pangan, jaringan tanaman, atau residu pestisida. Masa berlaku akreditasi ikut tiap rekaman karena akreditasi yang lewat masa berlakunya berarti hasil ujinya tidak lagi diakui — dan itu tidak terlihat dari nama laboratoriumnya.
Belum seorang pun menempelkan namanya pada isi ini. Nol dari 4.489 rekaman kosakata kurasi punya peninjau bernama.
Yang tidak diketahui, dan karena itu tidak ditebak
- Tarif dan waktu tunggu pengujian
- Tarif pengujian, waktu tunggu hasil, dan apakah laboratoriumnya menerima sampel dari luar tidak terbit di mana pun — KAN mengakreditasi kompetensi, ia tidak mengatur harga layanan. Ketiganya harus ditanyakan langsung ke laboratoriumnya, dan halaman ini hanya bisa memberi nomor teleponnya.
- Lingkup terurai per parameter
- Ruang lingkup yang terbaca di sini ringkasan satu paragraf dari papan KAN, bukan daftar parameter. Hanya sebagian laboratorium yang lingkupnya terurai per parameter, karena baru sebagian yang pindah ke aplikasi direktori KAN. Penanda kemampuan karena itu dibaca dari kata, bukan dari kode — dan bisa meleset pada lembaga yang menulis ringkasannya dengan cara lain.