Tulisan ini belum ditinjau siapa pun
Argumennya diturunkan dari dokumen keputusan di repositori, tetapi belum seorang pun menempelkan namanya pada tulisan ini. Sampai itu terjadi ia tidak dimasukkan ke mesin pencari — dan sebaiknya dibaca sebagai draf. Angka di dalamnya tetap dihitung dari indeks tiap kali halaman dibangun.
Dua karung berharga sama tidak berarti dua pupuk berharga sama. Yang dibeli hara, dan kadarnya berbeda-beda. Satuan yang membuat perbandingan jadi masuk akal adalah rupiah per kilogram hara.
Tetapi tiga perbandingan tetap tidak sah, walau satuannya sudah disamakan:
1. Padat dengan cair
Registri menyimpan kadar padat dalam gram per kilogram dan kadar cair dalam gram per liter. Menjembatani keduanya menuntut berat jenis — dan berat jenis tidak ada di registri. Jadi 150 g/kg dan 150 g/L bukan hal yang sama, dan tidak pernah dicocokkan silang di sini.
2. Hara yang berbeda
Satu kilogram nitrogen bukan pengganti satu kilogram kalium. Perbandingan harga per kilogram hara hanya berarti di dalam hara yang sama.
3. Subsidi dengan non-subsidi
Harga tebus subsidi ditetapkan aturan, bukan pasar. Menaruhnya sebaris dengan harga non-subsidi membuat selisihnya terbaca sebagai keunggulan produk, padahal ia keputusan kebijakan.
Halaman ini menyediakan hitungannya dan menolak ketiga perbandingan itu — bukan karena rewel, tapi karena angka yang tampak pasti dan salah lebih berbahaya daripada tidak ada angka.
Pertanyaan yang sering ditanyakan
Kenapa pupuk cair tidak bisa dibandingkan dengan pupuk padat?
Karena registri menyimpan kadar cair per liter dan kadar padat per kilogram, sementara berat jenis yang menjembatani keduanya tidak dicatat sama sekali.
Apa satuan yang benar untuk membandingkan harga pupuk?
Rupiah per kilogram hara, di dalam hara yang sama, dan di dalam kelompok subsidi yang sama.
Tulisan ini turunan dari docs/06-jalur-hitungan-hara.md di repositori — dasar
argumennya bisa ditelusuri di sana. Angka di dalamnya dihitung ulang tiap kali halaman
dibangun, jadi ia tidak bisa basi tanpa ketahuan.
Semua halaman batas → · Sumber & cara mengutip → · Beranda
Batas jawaban di halaman ini
-
tingkat bukti B — standar institusi resmi
Yang dibaca halaman ini: kadar hara dan satuannya pada pupuk terdaftar
Kementerian Pertanian RI · 7.196 rekaman · CC-BY-SA-4.0
Tarikan 19 Agustus 2026 · tinjau ulang sebelum 19 November 2026 · status draft
Registri resmi kementerian, disalin apa adanya. Bukan A dengan alasan yang sama seperti pestisida: pendaftaran bukan pengujian.
Belum seorang pun menempelkan namanya pada isi ini. Nol dari 4.489 rekaman kosakata kurasi punya peninjau bernama.
Yang tidak diketahui, dan karena itu tidak ditebak
- Berat jenis pupuk cair
- Tidak ada, sehingga pupuk cair tidak sebanding dengan yang padat.
- Harga pupuk dan sarana produksi
- SP2KP mendaftarkan Pupuk Urea, NPK 15-15-15, SP-36, dan ZA tetapi tidak mengisi harganya: 13-15 tanggal mingguan pada paruh pertama 2024, seluruhnya kosong pada keempat ukuran tertimbang. "Bandingkan harga pupuk" karena itu tetap mengandalkan masukan pengguna untuk rupiah per kg hara.