Bahan yang ada larangannya
| Bahan | Lingkup larangan | Dasar |
|---|---|---|
| Chlorpyrifos methyl | tanaman padi | Permentan No. 43 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pestisida — Lampiran I.A no. 93 |
Yang ditampilkan dua fakta apa adanya: bahannya terdaftar, dan ada larangan dengan lingkup itu. Halaman ini tidak menyimpulkan legal atau ilegal — kesimpulan hukum bukan wewenangnya.
Untuk apa saja Chlorpyrifos methyl terdaftar
1 pasangan tanaman dan OPT, diurutkan menurut banyaknya produk.
- Cabai — Kutu daun persik 2 produk
Kadar dan merek yang terdaftar
Chlorpyrifos methyl 200 g/L
1 merek terdaftar dengan kadar ini.
| Merek | Pemegang pendaftaran | Campurannya |
|---|---|---|
| TURBO 300/200 SC | PT. JIRONA AGRITAMA | + Klorfenapir 300 g/L |
Chlorpyrifos methyl 500 g/L
1 merek terdaftar dengan kadar ini.
| Merek | Pemegang pendaftaran | Campurannya |
|---|---|---|
| Cruzz 500/300 EC | PT. JIRONA AGRITAMA | + Klorfenapir 300 g/L |
Pertanyaan yang sering ditanyakan
Chlorpyrifos methyl untuk hama apa?
Terdaftar untuk 1 pasangan tanaman dan OPT, di antaranya Kutu daun persik pada Cabai. Yang dicatat penggunaan berlabel, bukan hasil uji kemanjuran.
Merek apa saja yang mengandung Chlorpyrifos methyl?
2 produk terdaftar memuatnya, tersebar di 2 kadar yang berbeda. Daftarnya lengkap di halaman ini, urut abjad di tiap kadar.
Kadar berapa saja yang terdaftar?
200 g/L, 500 g/L.
Apakah Chlorpyrifos methyl dilarang?
Ada 1 catatan larangan beserta lingkupnya untuk bahan ini. Halaman menampilkan lingkup dan dasarnya apa adanya, tanpa menyimpulkan legal atau ilegal.
Batas yang perlu diketahui sebelum memakai halaman ini
Ini daftar pendaftaran, bukan perbandingan kemanjuran
Registri mendaftarkan; ia tidak menguji. Halaman ini tidak menyebut kadar atau merek mana yang lebih kuat.
Campuran mengubah artinya
Sebagian produk memuat bahan ini bersama bahan lain. Kolom “campurannya” menyebutkannya, dan produk campuran tidak sebanding dengan produk tunggal.
Cari nama di kemasan → · Masuk dari gejala → · Beranda
Batas jawaban di halaman ini
-
tingkat bukti B — standar institusi resmi
Yang dibaca halaman ini: kadar, merek, pemegang pendaftaran, dan penggunaan berlabel untuk Chlorpyrifos methyl
Kementerian Pertanian RI · 7.724 rekaman · CC-BY-SA-4.0
Tarikan 19 Agustus 2026 · tinjau ulang sebelum 19 November 2026 · status draft
Registri resmi kementerian, disalin apa adanya. Bukan A: yang dicatat izin edar, bukan hasil uji multi-lokasi — registri tidak menguji apa pun, ia mendaftarkan.
Belum seorang pun menempelkan namanya pada isi ini. Nol dari 4.489 rekaman kosakata kurasi punya peninjau bernama.
Yang tidak diketahui, dan karena itu tidak ditebak
- Tenggang panen (PHI)
- Nol dari 23.058 penggunaan berlabel memuat tenggang panen — registri tidak mencatatnya sama sekali. Satu-satunya penyebutan di sumber mentah soal tenggang penebaran tambak, bukan tenggang panen. Penyaji tidak boleh menjanjikan tanggal aman panen.
- Nama dagang di kemasan
- Registri menyimpan nama produk terdaftar; nama di kemasan bisa berbeda dan belum terpetakan.
- Dosis yang tidak tercatat di registri
- Sebagian penggunaan berlabel tidak memuat dosis sama sekali di registri — bukan dosisnya nol, melainkan medannya kosong. Layar kalibrasi tidak bisa mengambilkan angkanya untuk penggunaan itu, dan dosis harus dibaca sendiri dari kemasannya.